Arti Sebuah Nama

Apalah arti sebuah nama

Pemahaman gue atas pepatah tersebut adalah, tak perlu lah kita terlalu mengagungkan sebuah nama. Jika ada kesalahan dalam penulisan nama, yah, dimaklumi saja. Toh yang paling utama adalah bagaimana kualitas diri.

Meski mempunyai pemahaman yang demikian, namun gue pribadi merasakan pro dan kontra atas pepatah tersebut. Di satu sisi berpikir, tak perlu lah kita menghabiskan waktu untuk mempersoalkan kesalahan penulisan ataupun pengucapan nama, yang terutama adalah isi dan bukan judul buku.

Namun, di sisi lain, jika mengingat bagaimana orangtua telah bersusah-payah melakukan seleksi demi seleksi sampai akhirnya memutuskan nama apa yang akan dipakai oleh anaknya. Patut juga kita menghargainya dengan menjaga kelangsungan serta membela keberadaannya. Jadi lah tak jarang gue menekankan bagaimana penulisan nama gue yang benar, sesuai dengan apa yang diberikan oleh orangtua.

Membicarakan soal nama, dulu seringkali bingung ketika mengisi form yang hanya menyediakan kolom "nama kecil" dan "nama keluarga". Nama pemberian orangtua gue hanya terdiri dari dua potong dan tidak ada yang menunjukan "nama keluarga" alias marga di dalamnya. Bahkan jika memaksakan untuk mengisinya dengan potongan nama kedua pun terkesan janggal. "Agustina" terlalu feminin untuk dijadikan marga, yang umumnya didominasi oleh nama-nama "maskulin".

Keputusan yang diambil orangtua gue dalam memberikan nama tanpa marga ternyata ada baiknya. Karena, rupanya tak sedikit warga keturunan Tionghoa generasi gue atau di atas gue yang harus menggunakan marga "palsu". Pernikahan kedua orangtua tidak tercatat di catatan sipil, jadi di akte lahir tercatat sebagai "anak diluar nikah" dan hanya boleh mengikuti marga ibu.

Si Kamu adalah contoh penyandang "marga palsu". Bahkan, untuk kasus dia bisa dikategorikan dalam "krisis marga". Semula orangtuanya memberikan nama yang terdiri dari dua potong, tanpa ikut campur marga. Sama seperti gue. Dalam proses pengurusan akte lahir yang entah dibantu oleh pihak rumah sakit atau RT/RW, namanya berkurang satu potong. Yang tercantum di akte hanya satu kata.

Ketika diuruskan SBKRI -Surat Berkewarganegaraan Republik Indonesia- oleh petugas, ditambahkan marga ibu dibelakang nama si Kamu. Ganti nama jilid satu.

Ternyata oh ternyata, si petugas yang mengurus SBKRI salah menggunakan marga. Yang dipakai adalah marga asli ibu, marganya ayah si ibu. Padahal orangtua ibu, kakek-nenek si Kamu, tidak memiliki akte nikah. Jadi, pada saat pengajuan permohonan nikah ke catatan sipil, ganti nama jilid dua. Untung petugas kantor imigrasi sependapat dengan pihak catatan sipil. Kalo mereka punya pendapat berbeda, ganti nama jilid tiga deh..

Setelah dua kali ganti marga, si Kamu tetap termasuk dalam komunitas penyandang "marga palsu". Sungguh suatu apalah arti sebuah nama marga...



-Ling-

0 comments

Post a Comment