Paspor: Bikin Sendiri

Buat teman-teman, saudara-saudari, seluruh masyarakat Indonesia. Kalo saat ini lagi cari-cari biro jasa untuk bikin atau perpajang paspor yang uda habis masa berlaku, stop! Jangan dilanjutkan.

Ga perlu kuras kocek lebih dalam hanya untuk membayar jasa pengurusan paspor. Mending urus sendiri aja. Prosesnya jauh dari kata ribet. Alur juga uda jelas, meski ketika akan melakukan bakalan celingak-celinguk dan nanya kiri-kanan. Tapi, pasti bisa dan tidak akan dipersulit selama apa yang diminta udah dilengkapi.

Harga yang dipatok biro jasa lumayan lho. Dengan rupiah yang sama, kalo ngurus sendiri bisa "Buy one get two!" Nah, selisihnya bisa dialokasikan untuk hal-hal lain yang lebih berguna ketimbang menyuburkan bisnis pihak tertentu yang tak jarang pada pelaksanaannya merugikan masyarakat (baca: nyela-nyela nomor antrian).

Ehem, ceritanya penulis abis ngurus perpanjangan paspor sendiri *bangga Ini merupakan pengalaman pertama. Paspor yang sebelumnya diperoleh dengan bantuan biro jasa *malu! Pembelaan diri, waktu itu prosesnya masih belum seperti sekarang dan kebutuhan akan paspor uda sangat mendesak. Mendadak mendapat tugas tambahan menjadi guide acara keluarga *nyengir 

 Sebelum berangkat ke kantor imigrasi untuk pertama kalinya, penulis membekali diri dengan pengalaman-pengalaman dari blogger lain yang uda l ebih dulu mengurus sendiri pembuatan atau perpanjangan paspor-nya. Yah, meski ga semua tips yang dikasi tau dijalankan :P

Kunjungan pertama, datang dengan bermodalkan fotokopi dokumen serta dokumen asli yang diminta. Ngambil formulir dan beli map kuning + sampul paspor.

Karena ada perbedaan data KTP, jadi berasa ribet dengan pengisian formulir pengajuan. Rencana pun diubah. Apalagi ketika mendapat informasi, dari petugas yang memberikan nomor antrian, tentang pengajuan melalui internet. Langsung yakin mau berubah haluan.

Dari pada memaksakan diri mengisi formulir dan menyerahkannya hari itu juga lalu kembali lagi sesuai jadwal yang diberikan untuk foto dan interview, kemudahan "1x datang" yang ditawarkan oleh metode online tentu lebih menggiurkan. Apalagi nomor antrian juga berbeda.

Kunjungan kedua, sangat menyenangkan. Tiba di kantor Imigrasi Jakarta Barat jam 10an. Menyerahkan dokumen kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian. Di sini dilakukan pengecekan awal dokumen, yang lebih pada format kertas. Catatan: semua fotokopi menggunakan kertas A4. Termasuk KTP. 

Dengan bermodalkan antrian khusus pemohon yang sudah melakukan pra permohonan melalui website imigrasi.go.id, nomor 12, penulis menuju loket 1 yang juga merupakan loket khusus untuk pengajuan melalui internet. Loket 1 terletak di sebelah kanan pintu masuk.

Loket 1 tidak memiliki papan nomor seperti pada dua loket disebelahnya. Jadi, harus memperhatikan petugasnya. Jangan sampai dipanggil tapi tidak kedengaran. Loket ini cenderung lebih sepi. Ketika tiba, yang sedang diproses adalah nomor antrian 11.

Setelah selesai di loket 1. Berkas kemudian akan diteruskan ke loket 5 oleh petugas. Pemohon hanya perlu duduk manis menunggu nama dipanggil oleh petugas loket 5 untuk mendapatkan nomor antrian baru menuju kasir. Kemaren itu dapat nomor 037 A.

Kalo uda dapat nomor antrian untuk membayar, langsung aja menuju area kasir yang terletak di sisi kiri pintu masuk.

Di depan loket kasir untuk paspor perorangan tertempel tulisan "Silahkan tunggu. Nanti dipanggil". Siapin Rp 255.000 dan kuping untuk mendengarkan nomor antrian dipanggil. Jurus kecil agar nomor antrian berjalan lebih cepat, se(ring)-sekali ngintipin aja loket kasirnya. Kalo diliatinkan yang mau nyelip-nyelip juga jadi lebih beradab :P

Kalo uda bayar, nanti dikasih Tanda Terima Permohonan dan Tanda Terima Pembayaran. Bawa kedua lembar kertas putih tersebut keruang foto kemudian nunggu dipanggil untuk wawancara.

Dari ruang wawancara, Tanda Terima Pembayaran akan dicap dengan tanggal pengambilan paspor. Proses pun selesai. Tinggal balik lagi pada hari yang dijadwalkan.

Kemaren itu mengajukan permohonan untuk tiga orang. Tapi cuma punya sendiri doang yang dokumennya lengkap dan bisa langsung diproses. Jadinya gagal pulang sebelum jam 12. Yang dua lagi kembali diproses sekitar 11.30, terpotong istirahat siang, dan beres sekitar 14.00. Kalo dokumen sudah lengkap, seluruh proses menghabiskan waktu tak lebih dari 2 jam *ambil nomor jam 10an

Paspor gue dijadwalkan selesai pada tanggal 14 Desember, 14.00 WIB. Kalo hari itu berhalangan hadir, bisa juga datang lagi keesokan harinya selama jam kantor.

Banyak yang memberikan tips untuk datang pagi, bahkan sebelum loket buka. Dari pengalaman kemaren, ga perlu datang sampe sepagi itu juga. Yang penting usahakan untuk tidak datang setelah jam makan siang. Sepertinya sepak terjang biro jasa lebih gencar pada paruh kedua. Dan, jangan datang dengan kemeja putih. Nanti dikira mau mengajukan paspor TKI ^^

Ngurus paspor sendiri:
Lama proses pengajuan, 10.00 - 11.30 = 1,5 jam
Biaya, Rp 255.000 + Rp 7000 = Rp 262.000
Selesai dalam 14 - 8 - 2 = 4 hari kerja
Bolak-balik, 1x pengajuan + 1x ambil = 2x
Hemat, Rp 500.000 *asumsi harga diurus oleh birojasa - Rp 262.000 = Rp 238.000


-Ling-

0 comments

Post a Comment